KPK pun telah memperpanjang masa penahanan keduanya terhitung mulai dari tanggal 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021 selama sebulan.
NA diduga mendapatkan total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima uang sebesar Rp2 miliar yang kemudian diberikan kepada ER dari AS.
Kemudian NA juga diduga mendapatkan uang dari kontraktor lain di beberapa kesempatan di antaranya pada akhir 2020 NA menerima uang senilai Rp200 juta.
Selanjutnya pada pertengahan Februari 2021 NA diwakili ajudannya bernama Syamsul Bahri mendapatkan uang sebesar Rp1 miliar
Terakhir di awal Februari NA kembali melalui ajudannya menerima uang senilai Rp2,2 miliar.
Atas perbuatannya, NA dan ER didakwakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan AS didakwakan melanggar Pasal 5 ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.***