PR DEPOK – Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin akan segera dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK memanggil Azis Syamsuddin terkait dugaan suap yang menjerat mantan penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju (SRP).
Mengenai pemanggilan Azis Syamsuddin dalam kasus ini, disampaikan langsung oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Dalam pemanggilan ini, ia mengharapkan agar Azis Syamsuddin dapat kooperatif dengan KPK dalam proses pemeriksaan, sebab tidak akan ada imunitas tertentu dalam proses hukum, termasuk dengan petinggi DPR RI.
“Terkait dengan peran dari pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dan ini akan kita dalami lebih lanjut pada proses penyidikan. Pemeriksaan saksi ini akan segera dilakukan,” ujar Ali Fikri, pada Senin 26 April 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Ali lebih lanjut menjelaskan bahwa, KPK memanggil Azis Syamsuddin dengan tujuan agar perkara ini lebih jelas.
“Tentunya yang kami akan panggil dalam proses pemeriksaan sebagai saksi ini seluruh pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa tersebut, sehingga dugaan perbuatan para tersangka dalam kasus ini menjadi lebih terang,” ucapnya.