KPK Segera Panggil Aziz Syamsuddin Terkait Kasus Dugaan Suap Wali Kota Tanjungbalai

- 26 April 2021, 19:45 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait kasus dugaan suap Wali Kota Tanjung Balai.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait kasus dugaan suap Wali Kota Tanjung Balai. /Antara Foto/Dhemas Reviyanto/

Sementara itu, terkait informasi pemanggilan saksi oleh KPK dalam kasus suap yang juga melibatkan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), Ali menyebutkan nantinya akan segera disampaikan lebih lanjut.

“Mengenai pihak yang akan kami lakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi, nantinya akan kami informasikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, sebagaimana dikutip dari Antara, KPK akan menggali peran Aziz Syamsuddin memperkenalkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS) dengan penyidik KPK Stapanus Robin Pattuj (SRP).

Baca Juga: Syarat Pencairan BPUM 2021 Tahap 2 Melalui BRI atau BNI untuk Cairkan Bantuan UMKM 2021

“Ini akan dan terus digali, jadi tidak berhenti di sini. Jadi nanti kami kan terus melakukan upaya-upaya untuk mengungkap seterang-terangnya perkara apa yang dilakukan oleh saudara AZ (Aziz Syamsuddin) sebagai Wakil Ketua DPR RI,” kata Ketua KPK Firli Bahuri pada jumpa pers di Gedung KPK. Jakarta, pada Sabtu 24 April 2021 seperti dikutip dari Antara.

Menurutnya untuk menggali keterangan lebih jauh, KPK terlebih dahulu mengumpulkan bukti dan keterangan dari para saksi yang terkait dengan kasus tersebut.

“Setelah itu, baru kami akan lihat perbuatannya apa, keterangan saksinya bagaimana, bukti lain apa, petunjuknya apa, dokumennya apa karena unsur pemidanaan harus dipenuhi,” ujarnya.

Baca Juga: Sebut Indonesia Apa Bisa Jadi Juru Damai di Myanmar, Andi Arief: Tidak Akan Dianggap, 'Urus Saja Negeri Anda'

Dalam perkara Wali Kota Tanjungbalai, sudah 3 orang ditetapkan tersangka yaitu, M Syahrial, Stepanus dan Maskur Husain (HS) selaku pengacara.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah