KPK Limpahkan Barang Bukti Agung Sucipto, Pemberi Suap Gubernur Sulsel Nonaktif Segera Jalani Sidang

- 26 April 2021, 21:41 WIB
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri.
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri. /Dok KPK

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan barang bukti dari tersangka Agung Sucipto dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 ke Jaksa Penuntut Umum agar dapat segera disidangkan.

Agung merupakan kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB), tersangka pemberi suap kepada Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Sekda Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan dari Nurdin.

“Senin, tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan tersangka AS (Agung Sucipto)”, ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Janji Tuntaskan Pembagian THR, Menaker: Pengawas Ketenagakerjaan Akan Gelar Pemeriksaan Pelaksanaan THR 2021

Sebelumnya, berkas dari tersangka AS telah dinyatakan sudah lengkap atau P21 sesuai dengan hasil kajian dari tim JPU.

“Penahanan selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai 26 April 2021 sampai dengan 15 Mei 2021. Untuk tempat penitipan penahanan, hari ini tersangka AS langsung dipindahkan ke Lapas Klas I Makassar” tutur Ali.

Selama proses penyelidikan terhadap Agung, sebanyak 32 saksi telah dimintai keterangan di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sulsel dan pihak swasta lainnya.

Baca Juga: Netflix Rajai Layanan Media Streaming Digital Usai Raih 7 Piala Oscar dan Ungguli Deretan Kompetitornya

Sedangkan untuk tersangka lainnya yakni Nurdin dan Edy, pihak KPK masih akan melakukan proses penyidikan lebih mendalam terhadap keduanya.

KPK pun telah memperpanjang masa penahanan keduanya terhitung mulai dari tanggal 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021 selama sebulan.

NA diduga mendapatkan total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima uang sebesar Rp2 miliar yang kemudian diberikan kepada ER dari AS.

Baca Juga: Abdullah Hehamahua Sebut Tepuk Tangan Budaya Yahudi, Akhmad Sahal: Kemarin Dia Bangga Ngaku Mirip Nabi Musa

Kemudian NA juga diduga mendapatkan uang dari kontraktor lain di beberapa kesempatan di antaranya pada akhir 2020 NA menerima uang senilai Rp200 juta.

Selanjutnya pada pertengahan Februari 2021 NA diwakili ajudannya bernama Syamsul Bahri mendapatkan uang sebesar Rp1 miliar

Terakhir di awal Februari NA kembali melalui ajudannya menerima uang senilai Rp2,2 miliar.

Baca Juga: Larang Tepuk Tangan bagi Anggota Rakernas Masyumi, Abdullah Hehamahua: Tepuk Tangan Itu Budaya Yahudi

Atas perbuatannya, NA dan ER didakwakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan AS didakwakan melanggar Pasal 5 ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah