Berkas Perkara 2 Tersangka Unlawfull Killing Dilimpahkan, Polri Ungkap Inisial Mereka  

- 27 April 2021, 18:40 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. /Dok. Polri.go.id

PR DEPOK – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap 2 inisal nama tersangka unlawfull killing.

Dua inisial nama tersangka unlawfull killing ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Ahmad Ramadhan menyebutkan inisial nama 2 tersangka unlawfull killing ialah F dan Y.

Baca Juga: Hargai Niat UAS yang Galang Dana Beli Kapal Selam Pengganti KRI Nanggala-402, Ferdinand: Ide Ini Bagus Jika...

Pengungkapan inisial nama 2 tersangka unlawfull killing ini menyusul berkas perkara yang telah dilimpahkan tahap I ke Kejaksaaan Agung.

“Berkas perkara diserahkan untuk dua tersangka, yaitu atas nama F dan Y,” kata Ramadhan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 27 April 2021.

Untuk diketahui, sejak kasus unlawfull killing bergulir, terdapat 3 tersangka yang ditetapkan.

Sebelumnya, inisial seorang tersangka lebih dahulu diungkap Polri, yakni EPZ.

Baca Juga: Mutasi B1617 dari India Telah Masuk, Menkes Budi Minta Warga Jawa Barat, Sumatra dan Kalsel untuk Hati-hati

Inisial nama EPZ sebagai tersangka unlawfull killing diungkap lebih awal, yakni pada bulan Maret 2021, karena tersangka meninggal akibat mengalami kecelakaan tunggal.

Sementara itu, inisial nama 2 tersangka lain yakni F dan Y baru diungkap usai berkas perkara mereka dilimpahkan tahap I ke Kejaksaaan Agung.

Dalam kasus unlawfull killing, diketahui ketiga tersangka tersebut merupakan anggota Polda Metro Jaya berstatus aktif sebagai anggota Polri, namun tidak bertugas.

Lebih lanjut, Ramadhan menyebutkan, meski F dan Y tidak bertugas karena dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus unlawfull killing, mereka tetap hadir di Polda.

Baca Juga: SehatQ dan Tips Memilih Dokter Tanpa Penyesalan

“Tidak bertugas, yang bersangkutan (F dan Y,red) masih aktif hadir di Polda Metro Jaya, jadi kewajiban sebagai personel Polda Metro Jaya tetap hadir di Polda, bukannya di rumah. Tetap hadir di Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ramadhan tidak menjelaskan lebih detail terkait tempat tersangka unlawfull killing bernaung menjalani tugas ketika ditanyai.

Ia sebaliknya menyatakan bahwa baik F dan Y masih di Polda Metro Jaya.

“Yang jelas yang bersangkutan (tersangka unlawfull killing) masih di Polda Metro Jaya,” katanya.

Baca Juga: Siap Beri Beasiswa Putra Putri Prajurit KRI Nanggala-402 Mondok di Pesantren, Cholil Nafis: Bentuk Hormat

Kemudian, ia menjelaskan, setelah berkas tahap I dilimpahkan, tersangka hanya ada 2 orang.

Kedua tersangka F dan Y dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka EPZ perkaranya dihentikan sesuai pasal 109 KUHAP.

Hinga saat ini, Ramadhan menyatakan belum ada tersangka lain dalam perkara unlawfull killing.

Sebelumnya, 3 anggota Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka kasus unlawfull killing terhadap empat orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Kasus unlawfull killing terungkap usai Komnas HAM melakukan penyelidikan pada 8 Januari lalu.

Baca Juga: Diangkat dari Kisah Nyata Tragedi Kapal Selam Nulkir Rusia, Simak Sinopsis Film Kursk atau The Command

Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan tersebut telah melanggar HAM.

Komnas HAM selanjutnya, melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian empat dari enam orang laskar FPI yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.***

 

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x