Diduga Terlibat Tiga Aktivitas Baiat di Lokasi Berbeda, Munarman Diamankan Densus 88 Sore Ini

- 27 April 2021, 21:05 WIB
Kuasa Hukum Habib Rizieq, Munarman.
Kuasa Hukum Habib Rizieq, Munarman. /Tangkapan layar YouTube Najwa Shihab.

 

PR DEPOK - Pihak Mabes Polri menyampaikan penangkapan Munarman berhubungan dengan dugaan aktivitas baiat yang salah satunya dilakukan di Markas FPI Makassar pada tahun 2015.

Menurut Kabagpenum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, penangkapan Munarman berkaitan dengan tiga dugaan aktivitas baiat yakni yang dilakukan di UIN Jakarta, di Makassar hingga di Medan.

“Jadi, terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar dan ikuti baiat di Medan. Ada tiga hal tersebut lebih detailnya tanya kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya," kata Kabagpenum Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 27 April 2021.

Baca Juga: Gempa Bumi Sukabumi Hari Ini Diduga BMKG Akibat Patahan Lempeng Indo-Australia

Sebelumnya diketahui, Munarman telah diamankan oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa, 27 April 2021 pukul 15.30 WIB.

Menurut Ramadhan, Tim Densus 88 Antiteror kemudian membawa Munarman ke Polda Metro Jaya.

"Informasi yang diterima, hanya Munarman, yang bersangkutan saat ini akan dibawa ke Polda Metro Jaya," kata Ramadhan.

Baca Juga: Guntur Romli Sebut Sudah Benar Munarman Ditangkap: Jangan Biarkan Dia Membual, Mau Ngoceh, di Pengadilan Nanti

Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono juga mengonfirmasi kabar penangkapan terhadap Munarman.

"Iya," katanya.

Kemudian, langkah lain yang dilakukan Tim Densus 88 setelah mengamankan Munarman adalah melakukan penggeledahan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Ini lagi penggeledahan di Petamburan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Sebagai informasi, sebagaimana dikutip dari Antara, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Tak Hanya KRI Nanggala-402 di Indonesia, Ternyata 6 Negara Ini Juga Alami Kecelakaan Kapal Selam Mengerikan

Dikeahui, Munarman merupakan pengacara pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Sekjen DPP FPI.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah