Baca Juga: Emak-emak Pemotor Masuk Tol Akibat Ikuti Arahan GPS, Diamankan Polisi dan Terancam Denda Rp500 Ribu
Tim KPK juga sebelumnya telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi M Syahrial yang berlokasi di Jalan Sri Wijaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai pada hari Selasa, 20 April 2021 lalu.
Kemudian, tim KPK berpindah menuju Balai Kota Tanjungbalai di Kilometer 6, yang berlokasi di Jalan Sudirman daerah setempat untuk melakukan penggeledahan di ruang kerja M Syahrial.
KPK kini sedang melaksanakan penyidikan kasus dugaan suap yang berhubungan dengan lelang atau mutasi jabatan di lingkup Pemkot Tanjungbalai.
Berkat proses penyidikan yang telah dilakukan oleh KPK, lembaga anti rasuah ini berhasil menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Profil Agus Sunyoto Ketua Lesbumi PBNU dan Penulis Buku Atlas Wali Songo yang Telah Wafat
Adapun informasi mengenai penangkapan tersangka atau penahanannya akan dilakukan sebagaimana kebijakan dari Pimpinan KPK saat ini.
KPK telah menginformasikan dan menetapkan Syahrial bersama penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara sehubungan dengan penanganan perkara dari Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Stepanus bersama dengan Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial agar penyelidikan dugaan korupsi di lingkup Pemkot Tanjungbalai berhenti ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyediakan bayaran uang sejumlah Rp 1,5 Miliar.