M Syahrial Terkonfirmasi Sejumlah Kasus Suap Jabatan, Ali Fikri: KPK sudah Memeriksa Tiga Saksi

- 27 April 2021, 21:52 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri. Firli mengatakan Azis adalah sosok yang memperkenalkan penyidik KPK, Steppanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Ketua KPK, Firli Bahuri. Firli mengatakan Azis adalah sosok yang memperkenalkan penyidik KPK, Steppanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. // Instagram/@firli.bahuri//

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi bahwa Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial perihal bukti yang telah ditemukan sehubungan dengan kasus dugaan suap lelang atau mutasi jabatan di lingkup Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.

KPK memeriksa M Syahrial, di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa, 27 April, perihal penyidikan kasus di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

“Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan beberapa bukti yang ditemukan pada saat penggeledehan di beberapa tempat di Kota Tanjungbalai”, ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Tak Tanggung-tanggung, Azis Yanuar Klaim 20 Pengacara Akan Turut Dampingi Munarman

Sebelumnya, tim penyidik KPK sudah memeriksa tiga saksi di Polres Tanjungbalai, pada hari Sabtu, 24 April 2021.

Ketiga orang saksi tersebut di antaranya Asmui Rasyid yang berprofesi mengurus rumah tangga, Ahmad Suangkupon berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS), dan karyawan swasta bernama Ivo Arzia Isma.

“Asmui Rasyid dan Ahmad Suangkupon didalami pengetahuannya antara lan terkait dengan proses pelaksanaan lelang jabatan yang dilaksanakan di Pemkot Tanjung Balai”, tutur Ali.

Sedangkan saksi Ivo diperiksa mengenai dugaan aliran sejumlah uang kepada pihak-pihak yang berhubungan dengan kasus tersebut.

Ali juga menyampaikan bahwa ada dua orang saksi yang mangkir dari panggilan penyidik, yakni Asisten III/Plt Kepala BPKAD Kota Tanjungbalai Muhammad Arif Batubara dan istri dari M Syahrial yaitu Sri Silvisa Novita.

Baca Juga: Emak-emak Pemotor Masuk Tol Akibat Ikuti Arahan GPS, Diamankan Polisi dan Terancam Denda Rp500 Ribu

Tim KPK juga sebelumnya telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi M Syahrial yang berlokasi di Jalan Sri Wijaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai pada hari Selasa, 20 April 2021 lalu.

Kemudian, tim KPK berpindah menuju Balai Kota Tanjungbalai di Kilometer 6, yang berlokasi di Jalan Sudirman daerah setempat untuk melakukan penggeledahan di ruang kerja M Syahrial.

KPK kini sedang melaksanakan penyidikan kasus dugaan suap yang berhubungan dengan lelang atau mutasi jabatan di lingkup Pemkot Tanjungbalai.

Berkat proses penyidikan yang telah dilakukan oleh KPK, lembaga anti rasuah ini berhasil menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Profil Agus Sunyoto Ketua Lesbumi PBNU dan Penulis Buku Atlas Wali Songo yang Telah Wafat

Adapun informasi mengenai penangkapan tersangka atau penahanannya akan dilakukan sebagaimana kebijakan dari Pimpinan KPK saat ini.

KPK telah menginformasikan dan menetapkan Syahrial bersama penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara sehubungan dengan penanganan perkara dari Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Stepanus bersama dengan Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial agar penyelidikan dugaan korupsi di lingkup Pemkot Tanjungbalai berhenti ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyediakan bayaran uang sejumlah Rp 1,5 Miliar.

Baca Juga: Link Live Streaming Laga Semifinal Liga Champions Real Madrid vs Chelsea, Rabu 28 April 2021 Pukul 2.00 WIB

Syahrial pun menyepakati hal tersebut, lalu kemudian mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank miliki Riefka Amalia/swasta atau teman dari Stepanus.

Syahrial juga telah memberikan uang tunai kepada Stepanus sehingga penyidik KPK ini mendapatkan totla Rp1,3 Miliar.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah