Ahmad Ramadhan menyebutkan, Munarman ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri seorang diri.
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Baca Juga: Kata Ferdinand Soal Munarman Ditangkap Polisi: Memang Sudah Saatnya! Sabar, yang Lain Akan Menyusul
Tidak hanya itu, Munarman bahkan telah menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Ia menjelaskan bahwa usai menahan Munarman, Tim Densus 88 Antiteror masih melakukan penggeledahan di sekitar Petamburan.
Dalam penggeledahan lanjut oleh tim densus 88 di bekas markas ormas terlarang FPI di Petamburan, Ramadhan menyebutkan bahwa telah ditemukan bahan baku peledak.
Baca Juga: Sindir Hehamahua yang Sebut Tepuk Tangan Budaya Yahudi, Taufik Damas: Semakin Terbelakang
“Ada beberapa botol plastik yang berisi cairan TATP (triacetone triperoxide). Cairan TAPT ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak,” ujarnya.
Selain beberapa botol plastik yang berisi cairan TATP (triacetone triperoxide), Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menemukan pula bahan baku peledak lainnya.
“Beberapa tabung yang isinya adalah serbuk yang dimasukkan di dalam botol-botol yang serbuk tersebut mengandung nitrat yang sangat tinggi, jenis aseton, dan itu juga akan didalami oleh penyidik,” katanya.