Meski aturan larangan mudik akan berlaku mulai 6-7 Mei 2021 nanti, Sambodo menyebut trabvel gelap tidak bisa dengan mudah mengangkut penumpang.
Pihak kepolisian turut mengawasi dan memantau aktivitas para pengendara di masa pengetatan ini.
Pada sopir travel gelap yang melanggar aturan tersebut, menurut Sambodo akan dikenakan sanksi.
Baca Juga: Munarman Diduga Terlibat Terorisme, Dewi Tanjung: Perusuh Negara yang Lain Siap-Siap Tunggu Giliran
Sanksi tersebut diberikan untuk memberi efek jera bagi para pelaku.
Diketahui, para sopir travel gelap akan dijerat dengan Pasal 308 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda Rp500.000.
"Sanksinya untuk memberikan efek jera kepada semuanya yang masih coba-coba untuk mudik," pungkasnya.***