Puluhan Travel Gelap Bawa Penumpang Mudik Diamankan Polda Metro Jaya

- 28 April 2021, 10:31 WIB
POTRET kendaraan yang digunakan oleh travel gelap untuk mengangkut pemudik yang diamankan oleh jajaran Polda Metro Jaya.*
POTRET kendaraan yang digunakan oleh travel gelap untuk mengangkut pemudik yang diamankan oleh jajaran Polda Metro Jaya.* /ANTARA

PR DEPOK - Larangan mudik yang ditetapkan pemerintah tak diindahkan oleh sejumlah pihak.

Polda Metro Jaya menemukan sejumlah travel gelap yang menyediakan layanan mudik lebaran

Antusiasme masyarakat untuk merayakan lebaran di kampung halaman menjadi tradisi yang sulit untuk diredam.

Baca Juga: 5 Makanan yang Cocok untuk Melawan Alergi Musiman, Mulai dari Kaldu Tulang hingga Makanan Kaya Vitamin C

Pelarangan yang diterbitkan pemerintah berdasarkan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang tak kunjung mereda.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menyatakan bahwa pihaknya telah mencegat puluhan kendaraan travel gelap yang mengangkut pemudik.

Kendaraan tersebut saat ini telah ditahan dan dikumpulkan di satu titik lokasi.

"Ada puluhan travel gelap yang sudah ditangkap. Saat ini lagi dikumpulin, nanti Jumat akan kita ekspos," ungkap Sambodo, seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News, 28 April 2021.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Munarman, dr Eva Chaniago: yang Bela Nasib Rakyat Dikandangi, di Mana Demokrasi?

Meski aturan larangan mudik akan berlaku mulai 6-7 Mei 2021 nanti, Sambodo menyebut trabvel gelap tidak bisa dengan mudah mengangkut penumpang.

Pihak kepolisian turut mengawasi dan memantau aktivitas para pengendara di masa pengetatan ini.

Pada sopir travel gelap yang melanggar aturan tersebut, menurut Sambodo akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Munarman Diduga Terlibat Terorisme, Dewi Tanjung: Perusuh Negara yang Lain Siap-Siap Tunggu Giliran

Sanksi tersebut diberikan untuk memberi efek jera bagi para pelaku.

Diketahui, para sopir travel gelap akan dijerat dengan Pasal 308 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda Rp500.000.

"Sanksinya untuk memberikan efek jera kepada semuanya yang masih coba-coba untuk mudik," pungkasnya.***

 

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x