Diberitakan sebelumnya, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam atau FPI, Munarman, telah ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri lantaran dituding menggerakkan orang untuk melakukan terorisme.
Selain itu, Munarman juga dituding menyembunyikan informasi terkait dengan tindak pidana terorisme.
Baca Juga: Cara Membuat Akun Kartu Prakerja untuk Daftar Seleksi Peserta Kartu Prakerja
Densus 88 menangkap Munarman pada Selasa, 27 April 2021 di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Setelah ditangkap, Densus 88 langsung membawa paksa Munarman ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Usai penangkapan Munarman, polisi juga menggeledah bekas markas FPI di Petamburan untuk mengumpulkan bukti-bukti lain.
Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti berupa bendera tauhid, buku, atribut FPI serta cairan yang diduga bahan baku peledak.***