Munarman, yang juga merupakan pengacara Habib Rizieq Shihab itu, juga ditutup matanya saat tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Terkait dengan perlakukan terhadap Munarman tersebut, M. Hariadi Nasution yang mewakili tim kuasa hukum Munarman, menduga ada pelanggaran prosedur hukum dan hak asasi manusia (HAM) saat polisi menangkap mantan petinggi FPI tersebut.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Munarman, dr Eva Chaniago: yang Bela Nasib Rakyat Dikandangi, di Mana Demokrasi?
Dengan alasan tersebut, anggota tim kuasa hukum lainnya, Azis Yanuar mengatakan, bahwa pihaknya berencana untuk mengajukan praperadilan sebagai bentuk keberatan atas penangkapan Munarman yang dinilai menyalahi prosedur.
Bukan hanya mengenai penangkapan, tim kuasa hukum Munarman juga mengeluh soal sulitnya mereka menemui kliennya itu untuk memberi pendampingan hukum.
Sementara itu, pihak kepolisian saat ini belum dapat langsung dihubungi untuk diminta tanggapan mengenai kesulitan tim kuasa hukum menemui Munarman.
Begitu pula, terkait dengan adanya dugaan pelanggaran prosedur hukum dan HAM saat polisi menangkap mantan petinggi FPI itu.***