PR DEPOK - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta memberikan pendapatnya terkait penangkapan Pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman oleh Densus 88.
Dalam pernyataannya, Sudirta mengungkapkan bahwa dirinya yakin Densus 88 mempunyai bukti-bukti yang cukup terkait kasus dugaan terorisme yang menjerat Munarman.
Sebab menurutnya penangkapan tersebut tidak akan terjadi apabila Densus 88 tidak memiliki bukti yang cukup karena sudah jelas termuat putusan MK Nomor 21 Tahun 2014.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Munarman, dr Eva Chaniago: yang Bela Nasib Rakyat Dikandangi, di Mana Demokrasi?
Menanggapi pernyataan politisi PDIP itu, Mantan Sekretaris Menteri BUMN Muhammad Said Didu memberikan sejumlah pertanyaan.
Tampak heran, Said Didu lantas menanyakan mengapa Sudirta dari PDIP mengaku tahu bahwa bukti kasus Munarman sudah cukup.
Mempertajam pertanyaannya, ia juga menanyakan kemungkinan partai yang menjadi penyidik, sehingga bisa mengetahui kelengkapan bukti dari kasus yang menjerat Munarman.
"Kok partai tahu sudah cukup bukti ? Partai jadi penyidik ?" kata Said Didu seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @msaid_didu pada Rabu, 28 April 2021.
Kemudian, melanjutkan pertanyaannya, Said Didu tampak menyindir Sudirta yang berasal dari PDIP terkait Harun Masiku.
Said Didu secara terang-terangan menanyakan bukti kasus yang menjerat Harun Masiku pada Sudirta.
Untuk diketahui, Harun Masiku merupakan mantan Calon Legislatif dari PDIP, sekaligus tersangka atas kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini menjadi buronan.
"Bagaimana dg bukti Masiku ?" ucap Said Didu bertanya pada akhir cuitannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Sekretaris FPI, Munarman telah diamankan oleh Densus 88 pada Selasa, 27 April 2021 kemarin.
Penangkapan itu dilakukan atas dugaan keterlibatan Munarman dengan sejumlah aksi terorisme belakangan ini.
Setelah dibawa ke Polda Metro Jaya dan melakukan pemeriksaan, Munarman lalu ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana terorisme.
Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar pada Rabu, 28 April 2021.
"Sudah tersangka, tapi suratnya (penetapan tersangka) kita tidak terima, karena di suratnya tanggal 20 (April). Sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April)," kata Aziz Yanuar di Jakarta.
Menurut Aziz, Munarman dijerat dengan undang-undang terorisme, tapi ia menyatakan lupa terkait aturan secara lengkapnya.
"UU Terorisme, tapi saya tidak ingat pasalnya. Banyak pasalnya," ucapnya menambahkan.***