"Tidak bertugas, yang bersangkutan (F dan Y) masih aktif hadir di Polda Metro Jaya. Jadi kewajiban sebagai personel Polda Metro Jaya tetap hadir di Polda, bukannya di rumah. Tetap hadir di Polda Metro Jaya," kata Ahmad Ramadhan.***
"Tidak bertugas, yang bersangkutan (F dan Y) masih aktif hadir di Polda Metro Jaya. Jadi kewajiban sebagai personel Polda Metro Jaya tetap hadir di Polda, bukannya di rumah. Tetap hadir di Polda Metro Jaya," kata Ahmad Ramadhan.***
Editor: Ramadhan Dwi Waluya
Sumber: Twitter @UmarHasibuan_75