"Pdhl dinegara ini membunuh krn bela diri ditangkap," ucap Gus Umar mengakhiri cuitannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Polri telah membeberkan inisial polisi tersangka kasus pembunuhan enam Laskar FPI pada 2020 lalu.
Dua inisial nama polisi yang sempat ditutupi identitasnya tersebut adalah F dan Y. Sedangkan satu tersangka lagi berinisial EPZ telah meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal.
Ketiga tersangka perkara unlawful killing tersebut adalah anggota Polda Metro Jaya yang masih berstatus aktif sebagai anggota Polri, tetapi tidak bertugas.
Kemudian terkait penahanan, F dan Y dikabarkan tidak ditahan karena dianggap kooperatif dan tidak dikhawatirkan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar, Ahmad Ramadhan di Jakarta, pada Selasa, 27 April 2021.
Meski demikian, kedua tersangka tersebut masih aktif dan hadir di Polda Metro Jaya untuk menjalankan kewajiban sebagai personel Polda Metro Jaya.