Penumpang Tak Dapat Asuransi Jika Kecelakaan, Kemenhub Minta Operator Travel Gelap Segera Urus Izin

- 30 April 2021, 10:12 WIB
Polrestabes Semarang hentikan 3 travel gelap pembawa penumpang mudik.
Polrestabes Semarang hentikan 3 travel gelap pembawa penumpang mudik. /Dok Humas Polda Jateng

“Jadi saya juga meminta kepada travel gelap yang masih beroperasi bisa mengurus izin secara resmi ke Kementerian Perhubungan sehingga ada jaminan untuk masyarakat,” ucapnya.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menangkap 115 kendaraan travel gelap di wilayah Jakarta sepanjang 27-28 April 2021.

Sejumlah kendaraan itu telah ditahan lantaran tidak memiliki izin trayek.

"Kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin trayek atau tidak memiliki izin mengangkut penumpang atau yang sering dikenal dengan travel gelap," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: PT MRT Mengkaji Sejumlah Fitur bagi Pesepeda Non Lipat, Anggota DPR: Penambahan Ini akan Mudahkan Pesepeda

Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah melakukan pengawasan terhadap jasa mudik yang menggunaan travel gelap yang ditawarkan atau diiklankan melalui media sosial (medsos).

"Kami juga sudah menengarai ada beberapa warga masyarakat yang sudah mulai mengiklankan dirinya bisa membawa pemudik melalui media sosial," ucapnya.

Sementara itu, berbagai modus pemudik menerobos larangan mudik telah diketahui personel Dirlantas dari pengalaman penyekatan mudik lebaran 2020.

Oleh sebab itu, menurut Sambodo, pihaknya akan memeriksa kendaraan keluar dan masuk dengan cermat.

"Semuanya akan kira periksa," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x