Penumpang Tak Dapat Asuransi Jika Kecelakaan, Kemenhub Minta Operator Travel Gelap Segera Urus Izin

- 30 April 2021, 10:12 WIB
Polrestabes Semarang hentikan 3 travel gelap pembawa penumpang mudik.
Polrestabes Semarang hentikan 3 travel gelap pembawa penumpang mudik. /Dok Humas Polda Jateng

Baca Juga: Cek Nama Anda di Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Pastikan Dapat Bansos PKH, BST, dan BPNT

Sebelumnya, Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idulfitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Langkah ini dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi.

"Yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021,” ujar Jubir Kemenhub Adita Irawati.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x