PR DEPOK - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menanggapi soal Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang telah dikategorikan oleh pemerintah sebagai teroris.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah menyampaikan ketentuan pemerintah itu saat jumpa pers secara daring di Kantor Kemenko Polhukam, di Jakarta, Kamis, 29 April 2021.
Mahfud MD pun menjelaskan bahwa hal ini tertuang dalam ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Di dalam UU itu disebutkan, teroris adalah orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
"Nah berdasarkan definisi yang dicantumkan di dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tersebut, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," ujar Mahfud MD.
Ferdinand Hutahaean menanggapinya dan tampak setuju atas ketentuan yang dibuat pemerintah kalau KKB dikategorikan sebagai teroris.
Pernyataan itu disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3, pada Jumat, 30 April 2021.