KKB Dikategorikan Sebagai Teroris, Ferdinand Hutahaean: Mengapa Ada yang Tolak KKB Disebut Teroris? Edan!

- 30 April 2021, 14:30 WIB
Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean. /@ferdinan_hutahaean/Instagram

"Seluruh UU di dunia memuat arti terorisme adalah : “merupakan aksi kriminal baik dilakukan oleh individu atau kelompok; menciptakan korban, kerusakan dan ketakutan yang luar biasa; memiliki motif/tujuan tertentu," ujar Ferdinand Hutahaean.

Ia pun mempertanyakan masih ada saja pihak yang menolak jika KKB di Papua disebut sebagai teroris.

"Mgp ada yg menolak KKB Papua disebut teroris? Edan..!!," kata Ferdinand Hutahaean, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Cuitan Ferdinand Hutahaean.*
Cuitan Ferdinand Hutahaean.*

Sebagaimana disampaikan oleh Mahfud MD, bahwa hukum yang berlaku untuk KKB ini yakni UU Nomer 5/2018 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Dengan ditetapkannya KKB Papua sebagai organisasi teroris, maka Hukum yang berlaku sebagai dasar untuk menindak KKB Papua adalah UU 5/2018 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar Ferdinand Hutahaean.

Ferdinand pun menyatakan dukungannya terhadap tim yang akan berjuang dilapangan untuk menindak KKB di Papua.

"Selamat berjuang para patriot bangsa dilapangan khususnya Detasemen Khusus Anti Teror," kata Ferdinand.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x