"Klo kritis mestinya ada baiat organisasi terlarang kala itu dilaporkan keaparat, stdknya dg begitu tdk ada Bom Katedral & Teror di Mabes Polri oleh ISIS," ucapnya menambahkan.
Seperti diketahui bersama, penangkapan mantan Sekretaris FPI, Munarman dengan dugaan terorisme oleh Densus 88 kini santer dibicarakan publik.
Pasalnya, banyak pihak yang tak percaya bahwa Munarman terlibat dengan jaringan terorisme seperti yang dituduhkan aparat polisi.
Namun dalam proses penangkapan dan penggeledahan rumah Munarman, Densus 88 Anti teror menemukan 70 item barang bukti.
Bahkan Densus 88 juga menemukan barang bukti berupa cairan kimia dan serbuk yang diduga komponen bahan peledak di gedung bekas markas FPI.
Baca Juga: Sakit Hati karena Dipecat, Seorang Pria Tembak Mantan Bos di Jakarta
Barang bukti tersebut dikabarkan mirip dengan barang bukti yang ditemukan ketika menggeledah terduga teroris di Condet, Jakarta Timur dan Bekasi pada 29 Maret 2021 lalu.
Atas dugaan keterlibatan dengan aksi terorisme itu, Munarman kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Penetapan saudara M sebagai tersangka tentunya melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan pada Rabu, 28 April 2021.***