Soal Alasan Munarman Tidak Bisa Dijenguk Kuasa Hukum, Berikut Penjelasan Kepolisian

- 1 Mei 2021, 09:15 WIB
Munarman.
Munarman. /Antara/

PR DEPOK - Soal alasan Munarman tidak bisa dijenguk oleh para kuasa hukum, Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan penjelasan berikut.

Alasan Munarman tidak bisa dijenguk setelah tiga hari ditangkap dan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, menurutnya karena ia terlibat kasus terorisme.

Ramadhan mengatakan bahwa kasus terorisme sebagaimana yang menjerat Munarman berbeda dengan kasus pidana umum lainnya.

Baca Juga: Polri Pastikan Cairan Temuan Densus 88 Bahan Peledak, Teddy: Klaim Pembersih WC, Tujuannya Menutupi Bukti?

"Terkait tidak boleh dijenguk (Munarman) bahwa penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa," ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa saat ini penyidik butuh waktu untuk mendalami kasus Munarman.

Dengan demikian, dalam menelusuri kasus-kasus tersebut kepolisian membutuhkan konsentrasi penyidik sehingga fokus terhadap kasus dugaan terorisme dari Munarman.

Baca Juga: Hanya Setengah Jam, Spesimen Langka Janda Bolong di Belgia Berhasil Dijual dengan Harga Fantastis

"Jadi saya jawab alasannya karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda," kata Ramadhan.

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap mantan petinggi FPI tersebut, pada Selasa 27 April 2021 di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.

Dalam aksinya, Munarman diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: TNI Dikabarkan Temukan Ranjau Bawah Laut di Sekitar Lokasi KRI Nanggala-402, Simak Faktanya

Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri masih terus mendalami terkait aksi-aksi terorisme yang dilakukan Munarman, mantan petinggi organisasi terlarang FPI.

"Mungkin sebelumnya ada peristiwa-peristiwa itu di daerah a, b, c, itu sedang dilakukan pendalaman. Tentunya, penyidik Densus akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan kita tunggu saja apa hasilnya nanti," tutur Ramadhan.

Saat ditanya keterlibatan Munarman dalam peristiwa teror tertentu, Ramadhan menjelaskan, keterlibatannya adalah jaringan terorisme.

Baca Juga: Ramalan 6 Zodiak Sabtu, 1 Mei 2021: Scorpio Terbebani Pekerjaan hingga Libra yang Putus Asa

"Densus juga mendalami info termasuk keterlibatannya di jaringan terorisme," kata Ramadhan.

Terkait lokasi teror di Indonesia yang dilakukan Munarman, kini sedang didalami oleh Densus 88 Antiteror Polri.

Kini perkembangan informasi setelah penangkapan Munarman adalah penyidik terus melakukan pengembangan kasus.

Baca Juga: Segera Klaim dan Tukarkan Kode Redeem Free Fire Hari Ini Sabtu, 1 Mei 2021 Resmi dari Garena

Penggeledahan dilakukan setelah mantan Sekretaris Jenderal FPI Munarman ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror, pada Selasa 27 April 2021.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x