KKB Papua Dicap Teroris, Pengamat Ungkap Ada 3 Konsekuensi Setelah Penetapannya

- 2 Mei 2021, 06:00 WIB
Pengamat sebut ada tiga konsekuensi setelah KKB Papua resmi ditetapkan menjadi teroris.
Pengamat sebut ada tiga konsekuensi setelah KKB Papua resmi ditetapkan menjadi teroris. /Humas Polda Papua

PR DEPOK - Baru-baru ini, pemerintah telah resmi menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris.

Penetapan KKB Papua menjadi teroris itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Disebutkan bahwa terdapat beberapa konsekuensi setelah pengumuman label teroris bagi gerombolan bersenjata di Papua tersebut.

Baca Juga: Tinggal Tunggu Perintah Kapolri, Densus 88 Dipastikan Turun Langsung Buru KKB Papua Usai Ditetapkan Teroris

Disampaikan oleh Pengamat Terorisme dan Intelijen Ridlwan Habib bahwa ada tiga konsekuensi usai KKB Papua resmi ditetapkan menjadi teroris.

"Perantian istilah menimbulkan konsekuensi serius yang harus disiapkan pemerintah," tutur Ridlwan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Minggu, 2 Mei 2021.

Adapun konsekuensi yang pertama, disebutkan dia, yakni ujung tombak penanganan adalah Polri dalam hal ini Densus 88, dan para pelaku dihukum menggunakan UU 5 tahun 2018.

"Polri bisa meminta bantuan TNI, bahkan pasukan khusus TNI dalam operasi penegakan hukum terhadap terorisme," katanya.

Baca Juga: Suami Tega Pukuli Istri yang Sedang Hamil karena Tidak Diberi Pinjam HP untuk Bermain Judi Online

Namun, menurut Ridlwan, perlu adanya Perpres TNI sesegera guna mengatasi terorisme sebagai payung hukum dan bisa segera ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

"Konsekuensi kedua adalah penyebutan secara spesifik kelompok terorisme di Papua mesti berdasarkan pimpinan mereka," ucapnya menambahkan.

Lebih lanjut, Ridlwan mengatakan jangan sampai salah menyebut sebagai kelompok teroris Papua karena akan membuat marah warga Papua lain yang tidak mendukung.

"Sebut saja kelompoknya, misal kelompok teroris Lekagak Telenggen, kelompok teroris Goliat Tabuni, kelompok teroris Kely Kwalik, dan seterusnya," tuturnya menjelaskan.

Baca Juga: Veronica Koman Tolak Label OPM-KKB Teroris, Ferdinand: Andai Bicara di Depanku, Mukanya Kupastikan Makin Jelek

Kemudian Ridlwan menambahkan, konsekuensi ketiga adalah Densus 88 bisa menangkap siapa saja yang setuju, atau mendukung aksi-aksi bersenjata di Papua, termasuk mereka yang mendukung di media sosial.

"Misalnya Veronika Koman, selama ini mendukung KKB di Twitter, bisa ditangkap atas dugaan terorisme sesuai UU 5 tahun 2018," ucap dia.

Bahkan, penangkapan itu juga bisa dilakukan terhadap aktivis-aktivis pro KKB yang berada di kota-kota di luar Papua.

"Misal di Yogya, Surabaya, kalau ada indikasi kelompok itu mendukung KKB sekarang bisa dihukum dengan UU terorisme," kata Ridlwan.

Baca Juga: Edy Rahmayadi Larang Kepsek Kumis dan Buncit, Sindiran Gus Umar: Ada Hal Lucu yang Bisa Bikin Imun Jadi Naik

Dengan demikian, dijelaskan dia, perlu dipikirkan masifnya penangkapan, termasuk kapasitas penjara yang akan digunakan nanti.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x