Minta Mahfud MD Tak Salah Paham dengan Orang Papua, Ali Syarief: Mereka Hanya Minta Jangan Rusak Hutan Mereka

- 2 Mei 2021, 07:10 WIB
Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief.
Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief. /Instagram @alisyarief50

Ia mengatakan penetapan itu berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Nah berdasarkan definisi yang dicantumkan di dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tersebut, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," ujarnya seperti diberitakan sebelumnya.

Mahfud MD mengatakan sikap pemerintah ini sejalan dengan pernyataan yang dikemukakan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Badan Intelijen Negara, Pimpinan Polri, dan TNI terkait KKB yang harus ditindak tegas.

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris: Manchester United vs Liverpool, Derbi Panas di Akhir Pekan

Adapun sikap pemerintah itu juga sejalan dengan banyak tokoh masyarakat, tokoh adat Papua, pemerintah daerah Papua yang menyatakan dukungan untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani kasus kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.

Setelah penetapan ini, Mahfud MD pun meminta aparat kepolisian, TNI, dan Badan Intelijen Negara (BIN) melakukan tindakan cepat, tegas dan terukur terhadap KKB.

"Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur. Terukur menurut hukum dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," katanya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x