PR DEPOK - Baru-baru ini, pemerintah telah resmi menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris.
Penetapan KKB Papua menjadi teroris itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Disebutkan bahwa terdapat beberapa konsekuensi setelah pengumuman label teroris bagi gerombolan bersenjata di Papua tersebut.
Disampaikan oleh Pengamat Terorisme dan Intelijen Ridlwan Habib bahwa ada tiga konsekuensi usai KKB Papua resmi ditetapkan menjadi teroris.
"Perantian istilah menimbulkan konsekuensi serius yang harus disiapkan pemerintah," tutur Ridlwan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Minggu, 2 Mei 2021.
Adapun konsekuensi yang pertama, disebutkan dia, yakni ujung tombak penanganan adalah Polri dalam hal ini Densus 88, dan para pelaku dihukum menggunakan UU 5 tahun 2018.
"Polri bisa meminta bantuan TNI, bahkan pasukan khusus TNI dalam operasi penegakan hukum terhadap terorisme," katanya.
Baca Juga: Suami Tega Pukuli Istri yang Sedang Hamil karena Tidak Diberi Pinjam HP untuk Bermain Judi Online