Sebelumnya, lembaga anti rasuah KPK mengatakan bahwa mereka telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan untuk menentukan pegawai mana yang akan berganti status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Saat ini, hasil penilaian assessment TWK (tes wawasan kebangsaan) tersebut masih tersegel dan disimpan aman di Gedung Merah Putih KPK dan akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK," ujar Sekjen KPK, Cahya H Harefa.
Kendati KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama yang akan beralih status menjadi ASN, ada kabar beredar yang menyebutkan bahwa salah satu penyidik senior KPK, Novel Baswedan serta puluhan pegawai lain masuk dalam daftar pegawai yang akan diberhentikan per 1 Juni 2021.
Sejumlah nama yang kabarnya akan diberhentikan dari KPK yakni penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto.
Kemudian, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, seluruh kasatgas internal KPK dan pengurus inti WP, serta puluhan pegawai KPK lainnya.
Terkait kabar pemecatan Novel Baswedan dan puluhan pegawai KPK lainnya, Cahya H Harefa meminta agar publik berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK terkait hasil wawasan kebangsaan tersebut.
"Kami menegaskan agar media dan publik berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK," ujar Cahya.***