Tersiar kabar yang menyebutkan bahwa terdapat puluhan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan tersebut sehingga terancam diberhentikan.
Menanggapi kabar ini, Sekjen KPK, Cahya H Harefa, mengimbau agar publik tetap berpegang pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh KPK.
"Kami menegaskan agar media dan publik berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK," ujarnya menerangkan.
Peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN ini merupakan salah satu imbas dari revisi Undang-Undang KPK.
Untuk menjalankan keputusan dari revisi UU KPK ini, lembaga antirasuah itu pun bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara atau BKN untuk menggelar tes wawasan kebangsaan.
Tes ini dilakukan terhadap seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap KPK, sebagai salah satu proses pengalihan status menjadi ASN.
Sejumlah materi yang disajikan dalam tes tersebut di antaranya adalah integritas berbangsa, netralitas ASN, dan antiradikalisme.
Pimpinan KPK menyampaikan bahwa pihaknya berkominten semua pegawai KPK telah menjadi ASN pada 1 Juni 2021, yang bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.***