Masyarakat Bisa Laporkan ASN yang Lakukan Aktivitas Mudik, Berikut Caranya

- 4 Mei 2021, 13:25 WIB
Ilustrasi sejumlah kendaraan mengantre di gerbang tol.
Ilustrasi sejumlah kendaraan mengantre di gerbang tol. /Dok Jasa Marga/

PR DEPOK – Larangan adanya aktivitas mudik lebaran Idulfitri 2021 akan dimulai sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Kebijakan itu dikeluarkan mengingat Indonesia masih dalam masa pandemi Covid-19 dan dikhawatirkan jika adanya aktivitas mudik angka penularan Covid-19 akan meningkat.

Larangan tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Ada Pertanyaan Soal FPI hingga HRS dalam Tes Pegawai KPK, Rocky: Jika Mau Jebak, Masa Jebaknya Udah Ketahuan

Diketahui, ASN juga diminta menjadi teladan dan mengajak masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas mudik lebaran.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) yakni @kemenpanrb, masyarakat yang mengetahui dan menghendaki ASN melakukan aktivitas mudik dapat melaporkannya.

Pelaporan ASN yang melakukan aktivitas mudik tersebut dapat dilaporkan ke Kementerian PANRB melalui SP4N-Lapor!.

Baca Juga: Sindir Indeks Kepercayaan ke Jokowi yang Tinggi, FZ: Luar Biasa, Semoga Lain Kali Kesejahteraan Rakyat Naik

Jika masyarakat ingin melaporkan ASN yang kedapatan melakukan aktivitas mudik, maka harus menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja ASN, lokasi serta bukti pendukung lainnya jika ada.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @kemenpanrb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x