Selama Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku, Hanya Kendaraan Berikut yang Diizinkan Beroperasi

- 2 Mei 2021, 12:50 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Pexels

PR DEPOK – Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan mudik lebaran tahun 2021, dan pengendalian transportasi selama masa Idulfitri 2021.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah melakukan koordinasi dengan sejumlah pemerintah daerah instansi terkait di wilayah Brebes, Tegal, dan Semarang.

Kemenhub juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia agar tidak melakukan mudik lebaran tahun 2021 demi mengurangi risiko penularan Covid-19.

Baca Juga: Sebut Munarman dan Habib Rizieq Sedang Reuni, Dewi Tanjung: Biasanya di Monas, Sekarang di Polda Metro Jaya

“Pada kesempatan ini saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi kebijakan larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah, mengingat peningkatan kasus Covid-19 masih bertambah,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Berdasarkan hasil tindak lanjut SE Nomor 13 Tahun 2021 dari Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri Tahun 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Selama periode tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021, perjalanan sebelum larangan mudik, Kemenhub hanya melakukan pengecekan terhadap syarat perjalanan saja.

Baca Juga: Syarat Pembuatan SIKM bagi Warga yang Hendak Keluar Masuk Kota Bekasi

Koordinasi yang dilakukan oleh Kemenhub bersama instansi terkait di wilayah Brebes, Tegal, dan Semarang, akan meninjau sejumlah terminal sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x