4. Pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh sebab itu, kepada seluruh masyarakat agar mematuhi SE Nomor 13 Tahun 2021 dan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.***
4. Pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh sebab itu, kepada seluruh masyarakat agar mematuhi SE Nomor 13 Tahun 2021 dan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.***
Editor: Ahlaqul Karima Yawan
Sumber: ANTARA