Selama Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku, Hanya Kendaraan Berikut yang Diizinkan Beroperasi

- 2 Mei 2021, 12:50 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Pexels

PR DEPOK – Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan mudik lebaran tahun 2021, dan pengendalian transportasi selama masa Idulfitri 2021.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah melakukan koordinasi dengan sejumlah pemerintah daerah instansi terkait di wilayah Brebes, Tegal, dan Semarang.

Kemenhub juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia agar tidak melakukan mudik lebaran tahun 2021 demi mengurangi risiko penularan Covid-19.

Baca Juga: Sebut Munarman dan Habib Rizieq Sedang Reuni, Dewi Tanjung: Biasanya di Monas, Sekarang di Polda Metro Jaya

“Pada kesempatan ini saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi kebijakan larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah, mengingat peningkatan kasus Covid-19 masih bertambah,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Berdasarkan hasil tindak lanjut SE Nomor 13 Tahun 2021 dari Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri Tahun 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Selama periode tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021, perjalanan sebelum larangan mudik, Kemenhub hanya melakukan pengecekan terhadap syarat perjalanan saja.

Baca Juga: Syarat Pembuatan SIKM bagi Warga yang Hendak Keluar Masuk Kota Bekasi

Koordinasi yang dilakukan oleh Kemenhub bersama instansi terkait di wilayah Brebes, Tegal, dan Semarang, akan meninjau sejumlah terminal sebagai berikut.

1. Terminal tipe A Bawen.

2. Terminal penumpang Tidar Magelang.

3. Terminal tipe A Purworejo.

Baca Juga: Sangat Yakin Munarman Bukan Teroris, Refrizal: Jangan Gampang Menuduh!

“Dengan ini saya mengajak seluruh pihak khususnya Pemerintah Daerah untuk menelaah kembali SE Nomor 13/2021 dan Permenhub Nomor 13/2021 bahwa kita akan mengakomodir pergerakan masyarakat agar implementasi di lapangan tidak jauh berbeda dari maksud tujuan SE 13/2021 maupun PM 13/2021,” ujarnya.

Berikut kendaraan yang tetap diizinkan beroperasi selama masa larangan mudik.

1. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Kopassus Dikabarkan Geruduk Kediaman Tommy Soeharto, Simak Fakta Sebenarnya

2. Kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, atau orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.

3. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri.

4. Pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Jadi Waktu yang Paling Dirindukan Nabi, Simak Amalan Terbaik yang Bisa Dilakukan di 10 Hari Terakhir Ramadhan

Oleh sebab itu, kepada seluruh masyarakat agar mematuhi SE Nomor 13 Tahun 2021 dan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x