1. Terminal tipe A Bawen.
2. Terminal penumpang Tidar Magelang.
3. Terminal tipe A Purworejo.
Baca Juga: Sangat Yakin Munarman Bukan Teroris, Refrizal: Jangan Gampang Menuduh!
“Dengan ini saya mengajak seluruh pihak khususnya Pemerintah Daerah untuk menelaah kembali SE Nomor 13/2021 dan Permenhub Nomor 13/2021 bahwa kita akan mengakomodir pergerakan masyarakat agar implementasi di lapangan tidak jauh berbeda dari maksud tujuan SE 13/2021 maupun PM 13/2021,” ujarnya.
Berikut kendaraan yang tetap diizinkan beroperasi selama masa larangan mudik.
1. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Kopassus Dikabarkan Geruduk Kediaman Tommy Soeharto, Simak Fakta Sebenarnya
2. Kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, atau orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.
3. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri.