Selama Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku, Hanya Kendaraan Berikut yang Diizinkan Beroperasi

- 2 Mei 2021, 12:50 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Pexels

1. Terminal tipe A Bawen.

2. Terminal penumpang Tidar Magelang.

3. Terminal tipe A Purworejo.

Baca Juga: Sangat Yakin Munarman Bukan Teroris, Refrizal: Jangan Gampang Menuduh!

“Dengan ini saya mengajak seluruh pihak khususnya Pemerintah Daerah untuk menelaah kembali SE Nomor 13/2021 dan Permenhub Nomor 13/2021 bahwa kita akan mengakomodir pergerakan masyarakat agar implementasi di lapangan tidak jauh berbeda dari maksud tujuan SE 13/2021 maupun PM 13/2021,” ujarnya.

Berikut kendaraan yang tetap diizinkan beroperasi selama masa larangan mudik.

1. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Kopassus Dikabarkan Geruduk Kediaman Tommy Soeharto, Simak Fakta Sebenarnya

2. Kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, atau orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.

3. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x