Pelaporan tersebut bisa melalui beberapa platform dan aplikasi berikut.
1. Pesang singkat atau SMS melalui nomor 1708
2. www.lapor.go.id
3. Aplikasi SP4N LAPOR! Di App Store maupun Playstore
Nantinya dari laporan tersebut Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan menjatuhkan sanksi bagi ASN yang terbukti dan terkonfirmasi melanggar atau melakukan aktivitas mudik lebaran.
PPK akan mengisi formulir pelaporan mudik melalui s.id/LaranganBerpergianASN, yang sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB.***