Masyarakat Bisa Laporkan ASN yang Lakukan Aktivitas Mudik, Berikut Caranya

- 4 Mei 2021, 13:25 WIB
Ilustrasi sejumlah kendaraan mengantre di gerbang tol.
Ilustrasi sejumlah kendaraan mengantre di gerbang tol. /Dok Jasa Marga/

Pelaporan tersebut bisa melalui beberapa platform dan aplikasi berikut.

1. Pesang singkat atau SMS melalui nomor 1708

2. www.lapor.go.id

3. Aplikasi SP4N LAPOR! Di App Store maupun Playstore

Baca Juga: Sebut Hanya Novel Baswedan Cs yang Bisa Tangkap Sekelas Menteri, Gus Umar: kalau Dia Disingkirkan, Hancur KPK

Nantinya dari laporan tersebut Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan menjatuhkan sanksi bagi ASN yang terbukti dan terkonfirmasi melanggar atau melakukan aktivitas mudik lebaran.

PPK akan mengisi formulir pelaporan mudik melalui s.id/LaranganBerpergianASN, yang sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @kemenpanrb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x