Maka dari itu, Feri Amsari menyatakan tes tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena tidak terdapat ketentuan mengenai tes alih status.
"Keinginan tes lebih banyak dari kehendak Pimpinan KPK melalui peraturan komisi sehingga secara administrasi bermasalah," katanya.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa puluhan pegawai KPK tidak lolos tes wawasan kebangsaan, termasuk penyidik senior KPK Novel Baswedan dan kepala satuan tugas (kasatgas) lainnya.
Info mengenai dirinya tidak lulus dalam tes tersebut, turut dibenarkan oleh Novel Baswedan.
"Ya benar, saya dengar info tersebut," kata Novel.
Baca Juga: Diduga Terkait dengan Kasus Munarman, Tiga Eks Petinggi FPI Diringkus Densus 88 di Makassar
Terkait hal tersebut, ia menganggap ada upaya menyingkirkan orang-orang berintegritas dalam KPK.
"Upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan. Bila info tersebut benar, tentu saya terkejut karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh Pimpinan KPK sendiri," ujar Novel Baswedan.
Sebelumnya diinformasikan, KPK akan mengumumkan hasil tes wawasan kebangsaan pegawainya dalam proses alih status menjadi ASN sebagai bentuk transparansi.