Bantah Hasil Tes bagi Pegawai KPK Disebut Langgar UU, Ahmad Sahroni: Bila Perlu BKN Buka Hasil Tes ke Publik

- 5 Mei 2021, 14:00 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. /Antara/

PR DEPOK – Terkait polemik hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan pandangannya.

Sahroni meyakini bahwa dalam mengadakan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), KPK sudah menjalankan amanat UU.

Pernyataan itu ia sampaikan ini karena sebelumnya sudah melakukan pengecekan ke KPK.

Baca Juga: Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK, Feri: Tes Berisi Hal yang Janggal dan Mengada-ada

“Saya sudah cek langsung KPK tentang hal ini, yang memang terus terang bila dilihat dari luar memang janggal. Namun setelah mendalami, saya rasa KPK dan pimpinan murni hanya menjalankan amanat undang-undang, “ kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, pada Rabu 5 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Sahroni menyebut bahwa KPK bekerja sama dengan lembaga negara lain ketika menjalankan tes wawasan kebangsaan.

Maka dari itu, KPK menurutnya bukan pihak yang menyelenggarakan TWK, melainkan dilakukan oleh kepegawaian negara yakni BKN yang bekerja sama dengan BIN, BAIS-TNI, BNPT.

Baca Juga: Sinopsis Film Kickboxer Vengeance: Aksi Balas Dendam Kurt kepada Tong Po Atas Kematian Kakaknya

“Dalam hal ini, KPK hanya menerima hasilnya saja. Apabila KPK tidak menjalankan mekanisme ini, ya artinya KPK melanggar UU, malah jadi kasus  baru lagi,” ujarnya.

Tidak hanya itu, politisi Partai Nasdem itu menegaskan bila isu hasil TWK berdampak kepada kepercayaan publik akan kinerja KPK, maka sebaiknya BKN membuka hasil tes tersebut ke publik.

Tindakan ini menurut Sahroni agar masyarakat paham mana yang benar dan mana yang salah.

Baca Juga: Tak Memberi Sumbangsih pada Negara, Menteri Erick Thohir Siap Bubarkan Tujuh BUMN di Tahun 2021

Sebelumnya, beredar kabar bahwa puluhan pegawai KPK termasuk di dalamnya penyidik senior Novel Baswedan terancam dipecat karena tidak lulus tes.

Terkait hal ini, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari menilai soal dalam tes tersebut ada kejanggalan.

"Tes berisi hal yang janggal dan mengada-ada," kata Feri Amsari dalam keterangannya seperti diberitakan sebelumnya.

Baca Juga: Sinopsis The November Man, Aksi Mantan Anggota CIA Terjebak Misi Melawan Mantan Muridnya Sendiri

Feri Amsari selanjutnya menilai bahwa bahan tes saat itu lebih dominan sesuai keinginan pemimpin KPK.

Maka dari itu, Feri Amsari menyatakan tes tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena tidak terdapat ketentuan mengenai tes alih status.

"Keinginan tes lebih banyak dari kehendak Pimpinan KPK melalui peraturan komisi sehingga secara administrasi bermasalah," katanya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x