Antisipasi Libur Lebaran, Pemkab Tangerang Bentuk Tim Pengawasan untuk Monitoring di Kawasan Wisata

- 5 Mei 2021, 15:01 WIB
Salah satu kawasan wisata yang dikunjungi saat bulan Ramadhan menjelang lebaran.
Salah satu kawasan wisata yang dikunjungi saat bulan Ramadhan menjelang lebaran. /ANTARA

PR DEPOK – Menjelang libur lebaran serta diberlakukannya larangan mudik oleh pemerintah diprediksi akan membuat kawasan wisata di daerah masing-masing menjadi tujuan utama saat berlibur.

Perihal kemungkinan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana membentuk tim pengawasan untuk memonitoring penerapan protokol kesehatan ketat oleh pelaku wisata di daerahnya.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA, pada Rabu, 5 Mei 2021, Hery Heryanto selaku Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang menyebut tujuan pembentukan tim monitoring itu sebagai langkah dalam mengantisipasi libur lebaran.

Baca Juga: Update Transfer: Real Madrid Mengincar Raheem Sterling dari Manchester City

Terlebih, lanjutnya, libur lebaran tahun ini diketahui akan berlangsung cukup lama.

Untuk itu, menurutnya, dirasa perlu adanya pengawasan penerapan protokol kesehatan di kawasan wisata.

“Jadi nanti untuk mengantisipasi libur Lebaran kita dari Pemerintah Kabupaten Tangerang akan membentuk tim monitoring, nanti tugasnya akan kita tempatkan di tempat wisata ataupun tempat hiburan untuk mengawasi penerapan protocol kesehatan,” ujar Hery Heryanto.

Menurut Hery, seluruh aturan penerapan protokol kesehatan yang digaungkannya wajib diterapkan oleh pelaku wisata, mengingat aturan-aturan itu juga telah terinci dalam surat edaran (SE) dan perintah Bupati Tangerang.

Baca Juga: CATAT! Berikut Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Beasiswa LPDP 2021 Tahap 1 dan Tahap 2

Aturan-aturan yang wajib diterapkan pelaku wisata antara lain membatasi jumlah wisatawan yang berkunjung termasuk tamu hotel, restoran, dan perbelanjaan.

Selain itu pelaku usaha juga harus membatasi jam operasi selama masa libur lebaran dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Aturan itu, lanjutnya, berlaku bagi setiap kawasan wisata termasuk rekreasi maupun tempat hiburan seperto rumah makan, hotel, bahkan bioskop.

“Baik itu pada wisata rekreasi, tempat hiburan seperti bioskop, tempat perbelanjaan, rumah makan, hotel, dan yang lainnya wajib mengikuti aturan tersebut,” katanya.

Baca Juga: Nilai Lemahkan KPK Cukup dengan Pecat Pegawai Panutan, Emerson: Koruptor Tentu Berterima Kasih Atas Ide Ini

Setelah adanya aturan mengenai hal tersebut Hery mengungkapkan jika nantinya ada pelaku wisata yang melanggar aturan serta tidak menerapkan protokol kesehatan yang ketat, maka pihaknya tidak segan-segan dan dengan tegas akan menindak tegas dengan mencabut izin usahanya.

“Kalau melanggar, tentu kita akan menindaknya, mulai dari teguran sampai dilakukan penutupan tempat usahanya,” ujar Hery.

D isisi lain, kata Hery, guna mencegah terjadinya lonjakan jumlah wisatawan dari luar daerah, maka pihaknya akan mengoptimalkan sejumlah posko penyekatan di perbatasan wilayah yang akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 setempat.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP Sudah Dibuka, Simak Cara Daftar Melalui beasiswalpdp.kemenkeu.go.id

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya potensi atau risiko besar yang dapat menimbulkan penularan Covid-19.

“Nanti antisipasinya akan mengoptimalkan kembali posko penyekatan di perbatasan,” katanya.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah