Baca Juga: Pelaku UMKM Bisa Daftarkan Diri Sebagai Penerima BPUM Sebesar Rp1,2 Juta kepada Pengusul Sampai 31 Agustus Cuitan Zubairi Djoerban. tangkap layar Twitter @ProfesorZubairi *** Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News Pikiran Rakyat Depok