PR DEPOK – Muannas Alaidid menanggapi Densus 88 yang menangkap tiga petinggi Front Pembela Islam (FPI).
Densus 88 Anti Teror telah menangkap mantan petinggi FPI di Makassar.
Menurut Muannas Alaidid bahwa penangkapan mantan petinggi FPI ini sebagai pengembangan kasus sebelumnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Segera Terbitkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Selama Larangan Mudik 2021
Maka dari itu Muannas Alaidid juga menegaskan semua barang bukti akan diuji di pengadilan.
Hal ini diungkapkan Muannas Alaidid dalam cuitan Twitter @muannas_alaidid pada Rabu, 5 Mei 2021.
“Semua akan diuji saatnya di pengadilan,” tulis Muannas Alaidid seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @muannas_alaidid.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini juga meminta agar pihak yang pro terhadap radikalisme untuk bisa melihat bukti yang ada.
Serta meminta pihak yang masih membela FPI untuk tidak mempertanyakan perihal bukti yang sudah jelas.