Pertama Kali! KPK Pasang Foto Jokowi-Ma’ruf Saat Jumpa Pers, Gde Siriana: Mulai Hari Ini Keliatan Siapa Bosnya

- 6 Mei 2021, 07:10 WIB
Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) M. Gde Siriana Yusuf.
Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) M. Gde Siriana Yusuf. /Twitter @SirianaGde

"Hari ini KPK mengumumkan hasil asesmen yang dilakukan BKN (Badan Kepegawaian Negara) terhadap 1.351 pegawai KPK yang mengikuti asesmen TWK (tes wawasan kebangsaan) dengan hasil sebagai berikut," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron seperti diberitakan sebelumnya.

Ghufron menyebutkan pegawai yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak dua orang.

Baca Juga: Ungkap Penyelundupan Narkotika Jaringan Internasional, BNN Amankan 581,31 Kilogram Sabu Sepanjang 20-27 April

Rangkaian asesmen tes wawasan kebangsaan telah terlaksana dengan keterangan waktu sebagai berikut: tes tertulis indeks moderasi bernegara (IMB) dan integritas terlaksana pada tanggal 9-10 Maret 2021 dengan catatan pelaksanaan susulan pertama pada tanggal 16 Maret dan pelaksanaan susulan kedua pada tanggal 8 April 2021.

Selanjutnya, pelaksanaan profiling pada tanggal 9-17 Maret 2021, kemudian pelaksanaan wawancara pada tanggal 18 Maret-9 April 2021 dengan catatan pelaksanaan susulan pertama 30—31 Maret 2021, pelaksanaan susulan kedua pada tanggal 6 April 2021, dan pelaksanaan susulan ketiga pada tanggal 9 April 2021.

Ia menjelaskan bahwa hasil asesmen tes wawasan kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN mengeluarkan dua kesimpulan hasil tes pegawai KPK yaitu memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).\

Baca Juga: Peluncuran Aplikasi BOS, Kapolri: Demi Kemudahan Masyarakat Akan Dapatkan Pelayanan Optimal

Adapun instansi pemerintah yang terlibat bersama BKN dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK, yakni Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Pasal 1 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut bahwa pegawai KPK adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x