Dalam cuitannya tersebut, Andi Arief pun mengunggah potret Jumhur Hidayat bersama keluarga dan tim pengacaranya.
Untuk diketahui, Jumhur Hidayat adalah salah satu aktivis KAMI yang ditangkap dan ditahan atas tuduhan menyebarkan hasutan yang memicu aksi anarkistis dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law pada Oktober 2020 lalu.
Jumhur Hidayat ditangkap lantaran menuliskan cuitan di akun Twitter pribadinya yang menyebutkan kalimat "undang-undang memang untuk primitif, investor dari RRT, dan pengusaha rakus".
Atas kalimat tersebut, petinggi KAMI itu dijerat dengan UU ITE dan KUHP dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 28 ayat 2 kita juncto Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Ancamannya 10 tahun," demikian disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Selain Jumhur Hidayat, aktivis KAMI lain yang juga ditangkap gara-gara cuitan di Twitter yang diduga memicu kericuhan di aksi demo Omnibus Law adalah Syahganda Nainggolan.***