Hal pertama yang terjadi setelah adanya revisi UU KPK yakni mengetahui bahwa kasus-kasus korupsi yang terungkap merupakan hasil OTT.
Selanjutnya, jelas dia, KPK memberikan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) pada kasus-kasus besar.
“Stlh revisi UU KPK: 1) kasus yg terungkap adlh hasil OTT, 2) berikan SP3 kasus besar, 3) hilangnya tersangka dan barang bukti. Sesuai?” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Fahri Hamzah mengungkapkan bahwa dirinya telah mengkritik KPK sejak tahun 2005 silam dan tak memiliki banyak teman.
“Panjang cerita bang. Sejak 2005 saya kritik KPK. Gak banyak teman,” kata Fahri Hamzah seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Kamis, 6 Mei 2021.
Mantan Wakil Ketua DPR itu juga mengaku bahwa dirinya telah menulis buku hingga berjilid-jilid dalam rangka mengkritik KPK.
Dengan demikian, Fahri Hamzah pun berkesimpulan bahwa lembaga antirasuah tersebut juga ‘manusia’.
“Berjilid buku saya tulis. Intinya KPK juga manusia,” ujar mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.