Lebih lanjut, Revi menjelaskan bahwa ada 4 kategori penumpang khusus atau non-mudik yang boleh menaiki bus antarkota antarprovinsi (AKAP).
“Jadi hanya untuk penumpang khusus atau yang non-mudik ya. Empat kategori itu pertama penumpang tersebut melakukan perjalanan dinas, menjenguk keluarga meninggal, kemudian sakit, dan hamil atau melahirkan,” imbuhnya.
Berikut empat kategori penumpang khusus dan non-mudik yang diperbolehkan membeli tiket perjalanan di Terminal Bus Kalideres:
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Jabar Mei 2021 dengan NIK KTP di bansos.pikobar.jabarprov.go.id
1. Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
2. Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
3. Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Baca Juga: Joanna Alexandra Berduka, Suami Tercinta Raditya Oloan Meninggal Dunia
4. Masyarakat umum non pekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Selain dari empat kategori tersebut, calon penumpang tidak diperbolehkan untuk naik bus di Terminal Kalideres.***