Bawa Surat Tugas, Seorang Penumpang Ditolak Naik Bus, Kepala Terminal Kalideres Beri Penjelasan

- 7 Mei 2021, 07:25 WIB
Sejumlah bus di Terminal Kalideres, Jakarta.
Sejumlah bus di Terminal Kalideres, Jakarta. /Fauzan/ANTARA

Lebih lanjut, Revi menjelaskan bahwa ada 4 kategori penumpang khusus atau non-mudik yang boleh menaiki bus antarkota antarprovinsi (AKAP).

“Jadi hanya untuk penumpang khusus atau yang non-mudik ya. Empat kategori itu pertama penumpang tersebut melakukan perjalanan dinas, menjenguk keluarga meninggal, kemudian sakit, dan hamil atau melahirkan,” imbuhnya.

Berikut empat kategori penumpang khusus dan non-mudik yang diperbolehkan membeli tiket perjalanan di Terminal Bus Kalideres:

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Jabar Mei 2021 dengan NIK KTP di bansos.pikobar.jabarprov.go.id

1. Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

2. Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

3. Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca Juga: Joanna Alexandra Berduka, Suami Tercinta Raditya Oloan Meninggal Dunia

4. Masyarakat umum non pekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Selain dari empat kategori tersebut, calon penumpang tidak diperbolehkan untuk naik bus di Terminal Kalideres.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x