Cegah Azis Syamsuddin Keluar Negri, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

- 7 Mei 2021, 20:00 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. /Dok. DPR RI

Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti-bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan kasus.

Selanjutnya, pada Senin 3 Mei 2021, KPK menggeledah juga rumah pribadi Azis Syamsuddin.

Ada di tiga lokasi berbeda di Jakarta Selatan yang diperiksa Tim penyidik KPK, dengan temuan barang yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Selain itu, agar Azis tidak bepergian ke luar negeri, KPK telah melakukan pencegahan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 27 April 2021.

Baca Juga: Ikut Soroti Soal TWK KPK, Tamrin Tomagola: Pertanyaannya Sudah Kebablasan Instrusif ke Hal Pribadi

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Stepanus, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.

Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemu Azis Syamsudin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai.

Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x