Kerumunan HRS Tidak Masuk Penghasutan, Refly Harun: Jaksa Terlalu Berlebihan dan Cenderung Sewenang-wenang

- 8 Mei 2021, 09:55 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram @reflyharun

"Apabila sudah membayar denda  tidak bisa lagi diterapkan pidana kepada pihak yang melanggar protokol kesehatan tersebut," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Menurut Dian, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang digunakan jaksa dalam mendakwa Habib Rizieq juga tidak bisa digabungkan dengan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Prediksi Liga Spanyol: Real Madrid vs Sevilla, Duel Menuju Tangga Juara

"Pasal 160 dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan itu sebenarnya dua hal yang terpisah. Jadi harus dibuktikan satu-satu yang mana dapat terpenuhi unsur deliknya. Jadi tidak bisa digabungkan pasal 160 tuturnya.

Dian mengatakan bahwa undangan acara keagamaan bukan merupakan sebuah bentuk hasutan.

Dia pun mencontohkan mengenai tindakan penghasutan yang mengakibatkan perbuatan pidana.

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris: Arsenal vs West Bromwich Albion, The Gunners Mencoba Bangkit di Emirates

"Pasal 160 di situ dijelaskan perbuatan yang dilakukan di muka umum, kemudian secara lisan atau tulisan. Di sini menghasut supaya melakukan tindak pidana. Pidananya itu ada kejahatan, misalnya pada kerumunan tersebut ada upaya merusak suatu bangunan," ujarnya.

Sedangkan kalau pelanggaran, lanjutnya, pelanggaran dalam kasus Habib Rizieq adalah delik UU yang bukan merupakan suatu kejahatan, sehingga dapat diselesaikan dengan sanksi denda.

“Jadi sebenarnya sudah selesai urusan sanksi yang diberikan kepada pelaku kerumunan," katanya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x