Mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pada pasien gawat darurat peserta JKN-KIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pada kondisi yang gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun yang tingkat lanjutan, wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS," ujar Lily Kresnowati.
"Selama para peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani, fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta," sambungnya.
Pada masa periode libur Lebaran, untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) ketentuan tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP selama masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Buzzer Sebut Sosoknya Hanya Ceramah Jual Tampang, Hilmi Firdausi: Biarin, daripada Jual Bipang
Sementara itu, apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur Lebaran maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal dan maksimal tujuh hari sebelum persediaan obat habis.
Selain itu, apabila jadwal pengambilan obat untuk penyakit kronis di Rumah Sakit dan obat kemoterapi oral jatuh pada masa libur atau poli spesialis/sub spesialis hanya buka sekali dalam seminggu, maka jadwal pengambilan obatnya dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obat habis.
Terkait dengan pelayanan obat penyakit kronis di Rumah Sakit dan obat kemoterapi oral bagi perserta JKN, tetap mengacu pada ketentuan teknis selama masa pencegahan Covid-19.***