Refly Harun Hadir Jadi Saksi di Sidang HRS, Ferdinand: Percuma Publik Tau Keberpihakannya, Cari yang Netral!

- 11 Mei 2021, 10:20 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /Instagram @ferdinand_hutahaean

Diketahui sebelumnya, Refly Harun dihadirkan sebagai salah satu saksi ahli oleh pihak terdakwa Rizieq Shihab dalam sidang kasus kerumunan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 10 Mei 2021.

Adapun dalam sidang tersebut juga dihadirkan satu saksi lain oleh tim kuasa hukum yakni dosen hukum kesehatan Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta M. Nasser.

"Baik saudara saksi silahkan berdiri untuk diambil sumpahnya," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa sebelum memulai sidang.

Baca Juga: HNW Minta Pemerintah Lobi Raja Salman Soal Kuota Haji 2021, Ferdinand: Bukankah dari Dulu Sudah Dilakukan?

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang tuntutan tersebut digelar setelah agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa telah selesai sesuai jadwal.

Akan tetapi, dijelaskan Alex bahwa tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta agar dihadirkan kembali sebanyak dua saksi ahli untuk membantah dakwaan jaksa.

Perkara dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Baca Juga: Ditanya Perasaannya Sedih atau Senang Saat Dengar Ustaz Tengku Zul Wafat, Yunarto Wijaya: Pertanyaan Konyol!

Lalu, adapub perkara dengan nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x