Diketahui sebelumnya, Refly Harun dihadirkan sebagai salah satu saksi ahli oleh pihak terdakwa Rizieq Shihab dalam sidang kasus kerumunan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 10 Mei 2021.
Adapun dalam sidang tersebut juga dihadirkan satu saksi lain oleh tim kuasa hukum yakni dosen hukum kesehatan Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta M. Nasser.
"Baik saudara saksi silahkan berdiri untuk diambil sumpahnya," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa sebelum memulai sidang.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang tuntutan tersebut digelar setelah agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa telah selesai sesuai jadwal.
Akan tetapi, dijelaskan Alex bahwa tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta agar dihadirkan kembali sebanyak dua saksi ahli untuk membantah dakwaan jaksa.
Perkara dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Lalu, adapub perkara dengan nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.***