Dilaksanakan di Tengah Pandemi Covid-19, Berikut Ketentuan Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H

- 11 Mei 2021, 11:01 WIB
Ilustrasi takbiran
Ilustrasi takbiran /Freepik.com

Meski boleh melakukan salat Idul Fitri di masjid atau di lapangan dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Indoneisabaik.id ada beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan sebagai berikut.

1. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khotbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.

2. Jemaah salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat.

3. Panitia salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu.

Baca Juga: Sapri Pantun Wafat, Sandiaga Berduka, Kenang Momen Kebersamaan dengan sang Pelawak

4. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

5. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan shalat Idul Fitri dan selama menyimak khotbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.

6. Khotbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

7. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

Baca Juga: Simak! Tips Liburan Aman Saat Lebaran di Masa Pandemi Covid-19

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x