Dilaksanakan di Tengah Pandemi Covid-19, Berikut Ketentuan Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H

- 11 Mei 2021, 11:01 WIB
Ilustrasi takbiran
Ilustrasi takbiran /Freepik.com

PR DEPOK – Setelah menjalani puasa di bulan suci Ramadhan, hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah akan segera tiba.

Meski sampai saat ini belum menentukan 1 Syawal 1442 H, pemerintah Indonesia telah menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri. Panduan ini dikeluarkan mengingat Indonesia masih dalam masa pandemi Covid-19.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 tahun 2021, takbiran menyambut hari raya Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala.

Baca Juga: Tegas! Erdogan Kutuk Serangan Israel ke Palestina: Seluruh Muslim di Dunia, Mari Lawan Ketidakadilan Ini

Namun, dengan syarat harus dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid atau musala dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Untuk kegiatan takbir keliling yang biasanya dilakukan di jalanan kini ditiadakan karena untuk mengantisipasi keramaian yang dapat menimbulkan penularan penyakit Covid-19. Kegiatan takbiran juga dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala.

Untuk ketentuan salat Idul Fitri bagi daerah yang tergolong kepada zona merah dan zona oranye disarankan untuk melakukan salat di rumah masing-masing.

Sedangkan, daerah yang bisa menggelar salat Idul Fitri di masjid maupun di lapangan hanya boleh dilakukan oleh daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 yaitu zona hijau dan kuning.

Baca Juga: OTT Bupati Nganjuk Disebut Kolaborasi Pertama KPK dan Polri, Kadiv Humas: Ini Pertama kali dalam Sejarah

Meski boleh melakukan salat Idul Fitri di masjid atau di lapangan dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Indoneisabaik.id ada beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan sebagai berikut.

1. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khotbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.

2. Jemaah salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat.

3. Panitia salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu.

Baca Juga: Sapri Pantun Wafat, Sandiaga Berduka, Kenang Momen Kebersamaan dengan sang Pelawak

4. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

5. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan shalat Idul Fitri dan selama menyimak khotbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.

6. Khotbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

7. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

Baca Juga: Simak! Tips Liburan Aman Saat Lebaran di Masa Pandemi Covid-19

8. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Sebagai informasi tambahan pemerintah melalui kementerian keagamaan akan melaksanakan sidang isbat pada hari ini Selasa, 11 Mei 2021 guna menentukan tanggal 1 Syawal 1442 H.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x