Sebaliknya, ia hanya memberikan konfirmasi lebih lanjut bahwa pihak penyidik Ditipikor Bareskrim akan terus mendalaminya.
"Sampai sekarang, kita belum mendapatkan ya, belum mendapatkan. Tentunya kan tadi saya sampaikan sama dengan pertanyaan lain, nanti pasti akan kita dalami oleh tim penyidik Ditipikor Bareskrim. Misalnya apakah ada yang menyuruh, uangnya dikumpulkan untuk apa, itu masih kita kembangkan," tuturnya.
Sebelumnya, Polri bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap di Kabupaten Nganjuk yang melibatkan petinggi daerah salah satunya Bupati Nganjuk.
Bupati Nganjuk Jawa Timur, selanjutnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Selain Bupati Nganjuk, enam tersangka juga ditetapkan dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Diketahui, pihak penerima suap selain Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) ialah M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk.
Sementara itu pihak pemberi suap yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.***