Beberapa barang bukti juga ditemukan dalam OTT seperti uang tunai senilai Rp647 juta dari tempat penyimpanan pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.
Modus kejadian dari kasus ini adalah, para camat menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk lewat ajudan Bupati.
Hal ini sehubungan dengan mutasi dan promosi jabatan mereka beserta penempatan jabatan di tingkat kecamatan di lingkup pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Kemudian barulah uang tersebut diberikan kepada Bupati Nganjuk melalui ajudannya.***